ADVERTORIAL – DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pembahasan tersebut, aturan pesta malam menjadi salah satu sorotan.
Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah, mengatakan aturan yang disusun tidak boleh menghilangkan budaya yang telah melekat di masyarakat. Namun, pelaksanaannya perlu ditertibkan agar tidak menimbulkan dampak negatif.
“Perlu dicari solusinya agar budaya ini bisa dilaksanakan, tetapi tidak ada pelanggaran di dalamnya,” kata Firdaus.
Ketua Komisi II DPRD Mura, Samsul Bahri, menjelaskan Raperda tersebut terdiri dari 14 bab dan 115 pasal yang mengatur 18 substansi ketertiban. Dua poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan yakni hiburan malam dan ketentuan sanksi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP-Damkar Mura, Yudi Fahriansyah, mengatakan Raperda ini bertujuan mewujudkan masyarakat yang tertib, aman, nyaman dan tenteram, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penegakan aturan.
DPRD Mura menegaskan, pembahasan Raperda juga membutuhkan masukan masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama agar aturan yang dihasilkan tidak menghilangkan budaya lokal, tetapi tetap menjaga ketertiban umum serta norma yang berlaku. (ADV)
