MUSI RAWAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menyetujui disahkannnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolahan Air Limbah Domestic dan Raperda tentang Penyerahan Sarana dan Prasarana Utinitas Perumahan Menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan kedua Raperda menjadi Perda ini ditandai dengan penandatangan berita acara oleh Ketua DPRD, Azandri dan Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud usai Wakil-wakil rakyat Musi Rawas yang berslogankan Bumi Lan Serasan Sekentenan ini menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Laporan Pansus-Pansus Dewan terhadap Dua Raperda Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 dan Pengambilan Keputusan DPRD serta mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Musi Rawas, Sabtu (02/04/2022).
Rapat Paripurna Dewan ini dipimpin langsung Ketua DPRD, Azandri didampingi Wakil Ketua II, Hendra Adi Kesuma dan dihadiri sedikitnya 27 anggota dewan dari 40 anggota dewan di kabupaten Musi Rawas tersebut.