MUBA - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan bakal memanggil Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Richard Cahyadi perihal kasus Internet Desa.
Pemanggilan Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba tersebut berdasarkan surat dengan Nomor : SPS-743/L.6.5/Fd.1/06/2024, dengan agenda pemanggilan pada hari selasa 11 juni 2024.
Pemanggilan Richard Cahyadi Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba sebagai Saksi dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan/Instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada dinas PMD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2019-2023.
Sementara itu Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba Richard Cahyadi, saat dihubungi pihak media melalui telepon seluler dan aplikasi WhatsApp dengan nomor 0812-XXXX-4444 tidak dapat dihubungi.
Diketahui sebelumnya, terkait Internet Desa di Muba Dua Oknum telah ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel karena terindikasi merugikan Negara sebesar Rp. 27 Milyar.
Adapun tersangka yaitu Direktur PT ISN Berinisial "MA" dan ASN Dinas PMD Muba berinisial "R", namun tersangka "R" Diduga melarikan diri dan menjadi DPO. (*)