Kasus Internet Desa, Plt Kadis PMD Muba Diperiksa Kejati Sumsel

Selasa, 11 Juni 2024
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari

MUBA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan periksa Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Richard Cahyadi perihal kasus Internet Desa.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan bawasanya Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa Saksi "RC".

"Benar hari ini ada agenda pemeriksaan Saksi dengan inisial RC dan HF, sekarang masih dalam proses pemeriksaan Saksi," ungkap Vanny Yulia Eka Sari. Selasa (11/6/2024).

Diketahui sebelumnya, terkait Internet Desa di Muba Dua Oknum telah ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel karena terindikasi merugikan Negara sebesar Rp. 27 Milyar.

Adapun tersangka yaitu Direktur PT ISN Berinisial "MA" dan ASN Dinas PMD Muba berinisial "R", namun tersangka "R" Diduga melarikan diri dan menjadi DPO. (*)

Halaman:

Baca Juga

Berita Terkait