Kejari Tanjabtim Restorative Justice Kasus Rambo

Senin, 11 September 2023

JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan Penghentian Penuntutan terhadap tersangka yang bernama Samsul Bahri Alias Rambo dalam perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Kejari Tanjung Jabung Timur pada pukul 12.00 WIB yang mana kegiatan tersebut dikomandoi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabtim Bambang Supriyanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Fusthathul Amul Huzni, S.H., bersama Nurul Afifah Ana, S.H., dan Widya Ulfa,S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.Senin(11/09).

Pantauan dilapangan, Samsul Bahri alias Rambo bersujud syukur setelah proses Restorative Justice dilakukan.

Sementara itu ,Kajari Tanjabtim Bambang Supriyanto, S.H., M.H.,didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Fusthathul Amul Huzni, S.H., menjelaskan Bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang hakiki, di mana yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Baca Juga

Berita Terkait

Tag Populer

Baca Juga

Berita Terpopuler