MUBA - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, berhasil menangkap tersangka Riduan yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa Minggu.
Tersangka ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Dari pantauan terlihat tersangka tiba di Kejati pada pukul 16.05 WIB yang dikawal petugas, tersangka dengan mengenakan pakaian putih – putih dan memasker dengan memakai surban dikepalanya.
Saat diwawancarai awak media terkait kemana saja tersangka saat DPO, tersangka Riduan enggan berkomentar sedikitpu.