MUBA – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil menangkap tersangka Riduan yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa Minggu. 

Penangkapan tersebut dipimpin Adi Muliawan Selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim gabungan dari Polda Sumsel beserta Tim Intelejen Kejari Musi Banyuasin (Muba).

Dari pantauan terlihat tersangka tiba di Kejati pada hari sabtu (22/6/2024) pukul 16.05 WIB yang dikawal petugas, tersangka dengan mengenakan pakaian putih – putih dan memasker dengan memakai surban dikepalanya.

Saat diwawancarai awak media terkait kemana saja tersangka saat DPO, tersangka Riduan enggan berkomentar sedikitpu.

“Tanya saja pengacara saya,” kata tersangka. 

Tersangka Riduan ditetapkan Tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar. (*)