MURATARA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan sejumlah permasalahan dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Pertanian dan Perikanan (Dispertanikan) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Daerah dengan Nomor: 23/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026.
Dalam LHP tersebut, BPK menyebut pengelolaan belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Pertanian dan Perikanan tidak sesuai ketentuan. Dari realisasi anggaran kegiatan pengembangan sarana pertanian, BPK secara khusus menyoroti pengadaan 10.000 kilogram benih bawang merah melalui CV JMC dengan nilai kontrak Rp699.000.000.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa perencanaan pengadaan benih bawang merah dinilai belum memadai dan ditemukan pemahalan harga (mark up) sebesar Rp52.653.000.
BPK menjelaskan, penetapan calon penerima bantuan masih menggunakan data tahun 2021 dan 2022 tanpa dilakukan pemutakhiran. Akibatnya, ditemukan kelompok tani yang menerima bantuan meski tidak mengajukan proposal, bahkan terdapat kelompok tani yang tidak mampu membudidayakan bawang merah namun tetap ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Selain itu, BPK juga menemukan benih bawang merah yang telah disalurkan pada Mei 2025 belum ditanam hingga pemeriksaan dilakukan pada November 2025. Berdasarkan keterangan kelompok tani, lahan tidak sesuai untuk budidaya bawang merah dan mereka tidak pernah mengajukan proposal bantuan.
Temuan lainnya adalah adanya potensi konflik kepentingan. Penyedia pengadaan benih bawang merah, yakni CV JMC, dipimpin oleh seseorang yang juga merupakan ketua kelompok tani penerima bantuan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan dalam proses pengadaan.
Tak hanya itu, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga dinilai tidak didasarkan pada survei harga pasar. BPK menyebut HPS hanya mengacu pada pagu anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga tidak mencerminkan harga pasar yang sebenarnya.
Proses pengadaan juga terindikasi dilakukan secara formalitas (proforma). BPK menemukan adanya komunikasi antara PPTK dan penyedia sebelum proses pengadaan dilaksanakan.
Pada aspek spesifikasi, benih bawang merah yang disalurkan juga tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan. Sertifikat mutu yang dilampirkan bukan atas nama pemasok sebenarnya, sehingga penyedia tidak dapat menunjukkan sertifikasi benih sesuai ketentuan.
Berdasarkan pemeriksaan atas nota pembelian, biaya pengiriman, pajak dan keuntungan wajar, BPK menghitung harga riil pengadaan seharusnya Rp646.347.000. Dengan nilai kontrak sebesar Rp699.000.000, terdapat kelebihan pembayaran atau mark up sebesar Rp52.653.000.
Direktur CV JMC, menurut hasil pemeriksaan BPK, menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan meningkatkan pengawasan pengadaan barang dan jasa, mengevaluasi data penerima bantuan secara mutakhir, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (Hen)
