LUBUKLINGGAU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kekurangan volume pada 21 paket pekerjaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Lubuklinggau.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor : 21/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026.

Berdasarkan hasil reviu dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 21 paket pekerjaan, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp261.672.383,86.

Dalam LHP tersebut dijelaskan, nilai kekurangan volume pekerjaan telah dibahas dan disepakati bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, serta diketahui oleh Kepala Disperkim selaku Pengguna Anggaran (PA). Hasil pembahasan itu dituangkan dalam berita acara dan pelaksana kegiatan menyatakan bersedia menindaklanjuti dengan menyetorkan nilai kekurangan volume ke Kas Daerah.

Namun, BPK juga mencatat terdapat satu pelaksana paket pekerjaan yang tidak memberikan klarifikasi atas hasil perhitungan kekurangan volume yang disampaikan tim pemeriksa. Meski demikian, PPK, PPTK, dan PA menyatakan sepakat terhadap hasil perhitungan tersebut.

 

Selain menemukan kekurangan volume pekerjaan, BPK menilai pengawasan dan pengendalian pelaksanaan belanja modal di Disperkim belum optimal. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya kekurangan volume pada sejumlah paket pekerjaan.

 

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Disperkim meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, serta menindaklanjuti kekurangan volume sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan pengembalian ke Kas Daerah.

Wali Kota Lubuklinggau dalam tanggapannya menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjutinya melalui rencana aksi yang telah disusun. (Hen)