MUSI RAWAS – Rudiansyah (36), warga Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Mura. Jumat (26/11/2021).

Tersangka ditangkap berdasarkan LP/B – 81/VIII/2021/SPKT/RES MURA/ SUMSEL, tgl 10 Agustus 2021 dalam tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan kepada pelapor atau korban Hendrik Khosinger (46), warga Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasatrrskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan kejadian itu berawal pada hari minggu 29 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban sedang dikebun dan didatangi oleh tersangka dengan membawa sebilah parang.

“Tersangka langsung mengayunkan parangnya kearah korban,” ujar Kasat Reskrim.

Namun korban berhasil menghindar dan melarikan diri. Karena korban melarikan diri, tersangka kemudian merusak mobil milik korban yang mengakibatkan kaca mobil korban mengalami pecah bagian belakang dan samping kiri.

AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak senang pohon jengkolnya di cat oleh korban.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Hiline warna hijau dan 1 (satu) bilah parang.

(Hen)