MURATARA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Selatan menemukan pelaksanaan belanja kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2025 tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja sewa meja, kursi, tenda, serta makan dan minum kegiatan reses sebesar Rp257.901.081.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor 23/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026.
Dalam laporannya, BPK menjelaskan kegiatan reses DPRD Muratara dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada 16–17 Februari 2025 dan 29 September hingga 4 Oktober 2025. Setiap pimpinan dan anggota DPRD seharusnya melaksanakan reses di dua lokasi daerah pemilihan.
Namun, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan wawancara dengan pendamping reses menunjukkan kegiatan reses tahap I maupun tahap II hanya dilaksanakan di satu lokasi daerah pemilihan. Kondisi tersebut terjadi karena keterbatasan waktu pimpinan dan anggota DPRD yang bersamaan dengan agenda kedewanan lainnya.
BPK juga menemukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hanya memverifikasi kelengkapan administrasi, seperti foto kegiatan dan daftar hadir, tanpa menguji kebenaran substansi dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan pendamping reses.
Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran atas belanja sewa meja, kursi, tenda, serta makan dan minum kegiatan reses dengan total mencapai Rp257.901.081. Rinciannya, kegiatan reses tahap I sebesar Rp116.758.427 dan tahap II sebesar Rp141.142.654.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, karena setiap pengeluaran daerah harus didukung bukti yang lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara material.
Selain itu, temuan tersebut dinilai berisiko menimbulkan penyalahgunaan belanja barang dan jasa pada kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD.
Menurut BPK, permasalahan itu disebabkan Sekretaris DPRD kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan belanja kegiatan reses, serta PPTK kurang cermat dalam mengendalikan belanja yang menjadi tanggung jawabnya. (Hen)
