ADVERTORIAL – DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah, dan dihadiri 21 dari 40 anggota DPRD. Wakil Bupati Mura, H. Suprayitno, hadir mewakili Bupati untuk menyampaikan nota pengantar LKPJ.
Firdaus menjelaskan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Laporan tersebut disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam LKPJ tersebut, pemerintah daerah menyampaikan berbagai hal terkait kebijakan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelaksanaan tugas pembantuan.
Setelah penyampaian nota pengantar, DPRD Mura akan melanjutkan pembahasan melalui komisi-komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai mitra kerja masing-masing. (ADV)
