MURATARA - Satuan narkoba polres muratara meringkus seorang Ibu rumah tangga (IRT) bernama Supriyati (41) warga Desa Muara Kulam, Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Polisi menangkap pelaku dirumahnya pada Selasa (16/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Dan mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 50 paket sabu dengan berat bruto 10,56 gram.
Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di bawah drum air dibelakang rumah pelaku, dan kepada Polisi pelaku mengakui bila BB tersebut memang miliknya.
“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual narkoba di rumahnya,” kata Kapolres Muratara, AKBP Eko melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi. Selasa (16/11/2021).