LUBUKLINGGAU – Nasib nahas harus dialami Sukani alias UK (37), pelaku pembegalan di Jalan Muhtar Aman RT 03 Kelurahan Perumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan, Kota Lubuklinggau.
Kapolsek Lubuklinggau SelatanI Iptu Hilal Subhi mengatakan, usai melakukan aksi pembegalan pada Hari Kamis tgl 06 Januari 2022 sekira pukul 15.50 WIB, Sukani langsung melarikan diri. Namun di tengah perjalanan, ia mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Pelaku warga Desa Sari Pulau Kecamatan Sindang Beliti Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” kata Iptu Hilal Subhi. Jumat (7/1/2022).
Iptu Hilal Subhi menjelaskan, berawal ketika korban bernama Lingga bersama temannya Aisyah melaju dari arah Jalan Fatmawati SPBU (Nanan) Taba Lestari menuju Jalan Muhtar Aman perumnas Rahma.
Setiba di TKP setelah jembatan RT 3 Kelurahan Perumnas Rahma, Korban dipepet oleh 2 (Dua) orang Pelaku dan berhasil mencabut kunci kontak sepeda motor milik Korban Honda Beat Warna hitam dengan nomor polisi BG 6147 HU.
Setelah menguasai sepeda motor Korban, Pelaku Sukani turun dan menodongkan pisau kearah Korban dan merampas dompet warna biru toska berisikan uang senilai Rp. 50.000 rupiah.
“Setelah itu Korban berteriak minta tolong, beberapa Pengguna Jalannya berhenti, hendak menolong korban. Yang menyebabkan kedua Pelaku melarikan diri kearah simpang ICM, dengan meninggalkan sepeda motor milik Korban di TKP,” jelas Kapolsek Lubuklinggau Selatan.
Iptu Hilal Subhi mengungkapkan, setelah kejadian Wakapolsek Ipda Jemmy Amin Gumayel yang mendapatkan Informasi dari warga bersama Kanit Res dan Anggota Opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan melakukan pengejaran terhadap Pelaku.
“Lalu mendapatkan pelaku Sukani terjatuh mengalami luka-luka di Jalan Muhtar aman, diduga Laka Lantas,”
“Sementara satu (1) Pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik Tersangka merk Jupiter Warna Hijau tanpa Nomor polisi,” ungkap Iptu Hilal Subhi.
Lanjut Iptu Hilal Subhi, kemudian Pelaku Sukani alias UK dilarikan ke Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau untuk dilakukan pengobatan.
“Pihak rumah sakit menyatakan tersangka mengalami luka-luka dibagian kepala, bagian kaki, dan patah kaki paha kanan bagian atas. Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Lubuklinggau Selatan,” ujar Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi.
Atas perbuatannya Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pasal hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Hen)