LUBUKLINGGAU – Terkait publikasi di salah satu media online tentang adannya dugaan salah satu oknum anggota dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kota Lubuklinggau, dalam narasi berita tersebut menyebutkan ada anggota dewan yang membodohi masyarakat.

Yaudi Anggota DPRD kota Lubuklinggau mengklarifikasi terkait permasalahan tersebut, dirinya mengatakan permasalahan itu berawal dari jual beli Tanah beserta rumah yang berada di RT 03, kelurahan Batu Urip Taba, kecamatan Timur 1, kota Lubuklinggau, atas nama bapak Alm. Banjar Anom.

“Perkiraan luas tanah dan bangunan tersebut seluas 12×24 dengan harga Rp.275 juta dengan saudara Sapri,” ujar Yaudi. Jumat (06-09-2024)

Yaudi mengungkapkan, sebagai tanda jadi Yaudi sudah bayar Rp.175 juta dengan Sapri dan Rp.100 juta masih ia pegang.

“Dan saya janji setelah surat selesai akan segera saya lunasi, hari ini pun saya siap untuk melunasi sisanya yang kemarin,” ungkap Yaudi.

Yaudi menegaskan, jika memang ada keluarga yang keberatan atas tanah tersebut, dirinya minta dikembalikan saja uangnya biar selesai tidak ada yang merasa dibodohi. 

“Permasalahan ini murni permasalahan keluarga mereka yang mungkin pembagiannya tidak sesuai. Yang seharusnya merasa dibodohi itu saya, membeli cuman tidak bisa menguasai,” terangnya.

Amir Husin, ketua RT 03 kelurahan batu Urip Taba membenarkan adanya pembelian tersebut dan memang belum lunas. 

“Secepatnya kita akan panggil semua keluarga tersebut, tinggal menunggu salah satu keluarga mereka pulang dari Jambi. Itu yang menjual dan bisa untuk memutuskan,” ujarnya.

“Dan terkait adanya isu pengusiran oleh bhabin menurut ketua RT, “itu tidak benar,” bapak Emil wani banbin itu tidak bersalah sebab dia melakukan atau melaksanakan tugas, dan pak bhanbin itu menengahi,” tegas pak RT. (Sahlin)