LUBUKLINGGAU – Pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau, pelaku karyawan swasta bernama Sudarto (30) warga Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II (Dua) ini mencabuli anak perempuan berusia 11 tahun.
“Saat penangkapan, pelaku sedang berada di Kecamatan Lubuklinggau Timur I (Satu). Kemudian pelaku di bawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim, AKP Muhammad Romi. Rabu (15/12/2021).
Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Lubuklinggau menjelaskan, Pada hari minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira jam 08.00 wib, bertempat di Jl. Majapahit Gg Damai II Rt. 03 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I (Satu) pelaku mencium pipi dan bibir korban.
Serta meraba-raba dan mengocokkan kemaluan korban menggunakan tangannya. Dan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam lobang anus korban, hingga mengeluarkan sperma.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit ketika BAB dan pernah mengeluarkan darah, serta mengalami nyeri ketika buang air kecil,” jelas AKP Muhammad Romi.
Atas perbuatanya, Tersangka di jerat pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Hen)