Cabuli Anak 11 Tahun, Karyawan Swasta di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Desember 2021
Sudarto yang diduga melakukan pencabulan anak perempuan 11 tahun

LUBUKLINGGAU - Pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau, pelaku karyawan swasta bernama Sudarto (30) warga Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II (Dua) ini mencabuli anak perempuan berusia 11 tahun.

"Saat penangkapan, pelaku sedang berada di Kecamatan Lubuklinggau Timur I (Satu). Kemudian pelaku di bawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses pemeriksaan," kata Kasat Reskrim, AKP Muhammad Romi. Rabu (15/12/2021).

Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Lubuklinggau menjelaskan, Pada hari minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira jam 08.00 wib, bertempat di Jl. Majapahit Gg Damai II Rt. 03 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I (Satu) pelaku mencium pipi dan bibir korban.

Serta meraba-raba dan mengocokkan kemaluan korban menggunakan tangannya. Dan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam lobang anus korban, hingga mengeluarkan sperma.

Halaman:

Baca Juga

Berita Terkait

Tag Populer

Baca Juga

Berita Terpopuler