MURATARA - Ketua DPRD Muratara sudah mengembalikan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) biaya penginapan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang Diduga Bodong atau tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.
"Hubungi sekwan tupoksi dia sebagai KPA, kalu aku 30 juta sudah dibalikkan sebelum lhp bpk. Itu tanggung jawab individu," terang Efriyasyah Ketua DPRD Muratara. Rabu (31/7/2024).
Diketahui sebelumnya, BPK Perwakilan Sumatera Selatan dengan Nomor : 43.B/LHP/XVIIII.PLG/05/2024 menemukan SPJ biaya penginapan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Muratara tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada hotel tujuan yang terlampir dalam dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap pada hotel sesuai dengan kondisi sebenarnya.