LUBUKLINGGAU - Realisasi belanja Perjalanan Dinas (Perjadin) pada Sekretariat DPRD (Setwan) kota Lubuklinggau tanpa ada bukti SPJ atau tidak didukung dokumen pertanggungjawaban.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan dengan Nomor : 53.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024.
Berdasarkan hasil perhitungan matematis atas BKU tahun 2023 dan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja melalui mekanisme LS Bendahara diketahui bahwa seharusnya terdapat sisa uang Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp1.934.274.700,00.
Hasil pemeriksaan dokumen SPM dan SP2D LS Bendahara pada Sekretariat DPRD menunjukkan, pembayaran perjalanan dinas dilakukan dengan mekanisme LS oleh Bendahara Pengeluaran, yaitu biaya perjalanan dinas ditransfer ke rekening Bendahara Pengeluaran dan selanjutnya dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas secara tunai.