MURATARA - Pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2021 melaksanakan pembangunan gedung kantor DPRD tahap III yang dikerjakan melalui PT. Indotain Makmur Temberas (IMT) dengan anggaran 9 (sembilan) milyar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pembangunan gedung DPRD Muratara tersebut Kekurangan Volume.
Pembangunan gedung DPRD Muratara tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Atas permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran yang disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik. Serta PPK, PPTK dan pengawas lapangan kurang cermat dalam memeriksa dan menerima hasil pekerjaan sesuai kontrak.