MUSI RAWAS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan permasalahan pada 12 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Kabupaten Musi Rawas dengan nilai mencapai Rp2.470.342.546,06.

Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026.

Berdasarkan pemeriksaan fisik secara uji petik, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2.269.894.813,79 serta ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan sebesar Rp200.447.732,27.

Permasalahan tersebut terdapat pada sejumlah pekerjaan jalan, di antaranya pekerjaan perkerasan beton, lapis pondasi agregat, perkerasan aspal hingga pekerjaan drainase. Kondisi itu menyebabkan pembayaran kepada penyedia tidak sesuai dengan volume dan kualitas pekerjaan yang diterima.

BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan di Dinas PU BM Musi Rawas. Sebagian temuan telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp287.340.186,79.

Dalam pemeriksaannya, BPK menilai pengawasan dan pengendalian pekerjaan konstruksi oleh Dinas PU BM belum optimal. KPA/PPK, PPTK dan Asisten Teknis terkait juga dinilai belum memadai dalam memastikan pekerjaan yang diterima sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan.

BPK kemudian merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke Kas Daerah. Dinas PU BM juga diminta meningkatkan pengawasan serta pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PU BM Musi Rawas Firman Tri Farmadi, saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, belum memberikan jawaban terkait temuan BPK tersebut hingga berita ini diterbitkan. (Hen)