MURATARA – Anggaran sewa hotel di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) senilai Rp879 juta menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan mencurigai adanya potensi mark up dan meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, paket Belanja Sewa Hotel itu tercatat atas nama Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan anggaran bersumber dari APBD. Total pagunya mencapai Rp879 juta, dengan rincian Rp663 juta dan Rp216 juta.

Dalam spesifikasi paket, tercantum sewa hotel tipe Junior Suite Room atau setara. Sementara jadwal pemanfaatan dan pelaksanaan kontrak direncanakan berlangsung dari Januari hingga Desember 2026.

Koordinator JAKOR Sumsel, Fadrianto TH menilai besarnya anggaran tersebut perlu ditelusuri, terutama terkait dasar perhitungan, jumlah kamar yang dibutuhkan, durasi penyewaan, frekuensi kegiatan, serta harga satuan yang digunakan.

“Kami menilai anggaran sewa hotel Setda Muratara sebesar Rp879 juta perlu ditelusuri lebih lanjut. Kami mencurigai adanya potensi mark up, sehingga perlu dibuka secara transparan rincian anggaran, volume penyewaan, serta harga satuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan,” ujar Fadrianto TH. Selasa (27/10/2026).

Ia juga meminta APH memeriksa perencanaan hingga realisasi kegiatan untuk memastikan apakah terdapat indikasi penggelembungan anggaran.

“Jika ditemukan penyimpangan, kami berharap ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Muratara, Ari Budi, saat dikonfirmasi mengenai kegiatan tersebut mengatakan akan memeriksa detailnya terlebih dahulu.

Ia menyebut, kegiatan sewa hotel tersebut sama dengan kegiatan pada masa kepala bagian sebelumnya. Menurutnya, anggaran 2026 disusun oleh pejabat lama.

“Kalau mau lebih jelas, bertemu langsung, bukan lewat WhatsApp,” kata Ari. (Hen)