ADVERTORIAL – DPRD Kabupaten Musi Rawas bersama Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026, Senin (4/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah, S.E., M.Ikom., dan dihadiri para wakil ketua serta anggota DPRD, Sekretaris Dewan Elbaroma, S.E., M.Si., Sekda, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, dan undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Firdaus menyampaikan bahwa penyusunan Propemda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama pemerintah daerah, Propemda 2026 mencakup 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari empat usulan eksekutif, empat Raperda inisiatif DPRD tahun 2026, serta lima Raperda inisiatif DPRD tahun 2025 yang dilanjutkan pembahasannya.
Firdaus menjelaskan, penyusunan Propemda bertujuan menyelaraskan prioritas pembentukan regulasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar proses legislasi berjalan tertib sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penandatanganan MoU dan penetapan Propemda 2026 ini menjadi bentuk sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam merencanakan pembentukan peraturan daerah yang diharapkan mampu mendukung pembangunan serta menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Musi Rawas. (ADV)
