ADVERTORIAL – DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat dan tanggapan Bupati Musi Rawas terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Senin.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Mura, Apt. Yani Yandika, S.Farm., dan dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, 21 anggota DPRD, Sekretaris Dewan Elbaroma, S.E., M.Si., perwakilan Forkopimda, kepala OPD, serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Sembilan Raperda tersebut terdiri dari empat Raperda inisiatif DPRD tahun 2026 dan lima Raperda inisiatif tahun 2025 yang dilanjutkan pembahasannya. Adapun Raperda tersebut meliputi pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), pengelolaan persampahan, pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, perlindungan anak, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Dalam tanggapannya, Wakil Bupati H. Suprayitno menyampaikan sejumlah masukan terhadap materi sembilan Raperda tersebut. Untuk Raperda pengelolaan persampahan, ia menekankan perlunya penyesuaian dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah yang telah berlaku di Kabupaten Musi Rawas.

Sementara itu, Raperda pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Raperda perlindungan anak juga diarahkan untuk menjamin pemenuhan hak anak serta memberikan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran.

Di bidang ekonomi dan lingkungan, Raperda tentang investasi diharapkan meningkatkan daya tarik daerah bagi investor, sedangkan Raperda pemberdayaan UMKM ditujukan untuk memperkuat usaha masyarakat dan membuka lapangan kerja. Adapun Raperda pengelolaan DAS serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diharapkan mendukung kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah melalui sinergi DPRD dan pemerintah daerah. Selanjutnya, sembilan Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut pada tingkat panitia khusus (pansus) DPRD Mura sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (ADV)