MUSI RAWAS – Tri Bagus Anggoro (22) seorang pemuda warga Desa Dwi jaya kecamatan Tugumulyo kabupaten Musi Rawas ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas Polda Sumsel lantaran kedapatan menyimpan 10 (Sepuluh) paket sabu.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Herman Junaidi mengatakan, tersangka ditangkap pihaknya pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira Pukul 20.00 Wib.

“Tersangka kami amankan dirumahnya, yang terletak di Dusun I Desa Dwi Jaya,” kata Kasat Resnarkoba AKP Herman Junaidi. Jumat (19/8/2022).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,26 gram.

“Barang bukti tersebut dibalut menggunakan tissue warna putih, yang berada di samping rumah pelaku. Dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya,” jelas AKP Herman Junaidi.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Herman Junaidi.
(Hen)