"Saya sangat kecewa akan sikap penyidik," ungkapnya.
Dengan begitu Ferdinand Hutahaean berharap jajaran Poldasu, terutama Dirkrimum bisa melakukan evaluasi dan segera melakukan penahanan kepada pelaku.
"Ini bukan penganiayaan ringan, yang masuk tindak pindana ringan karena yang dianiaya adalah remaja. Jangan sampai Institusi Polri tercoreng dan kepercayaan masyarakat kepada Polri menurun gara-gara hal seperti ini," ujar Ferdinand Hutahaean.
Diketahui sebelumnya, kejadian pemukulan yang dilakukan pengendara mobil terhadap pengendara sepeda motor yang masih remaja itu terekam di CCTV minimarket, yang kemudian viral di sosial media.
Atas kejadian tersebut, Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun tersangka tidak dilakukan Penahanan, di karenakan ancaman hukumannya dibawah 5 (Lima) tahun penjara.
(HEN)