SPJ Penginapan DPRD MURATARA Diduga Fiktif

Kamis, 11 Juli 2024

Permasalahn Biaya penginapan tidak sesuai tarif ini diketahui Disebabkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 3 tahun 2023 bertolak belakang dengan Peraturan Presiden (Pepres) nomor 33 Tahun 2020.

Untuk diketahui, atas permasalahan tersebut. Kelebihan pembayaran biaya penginapan pada Sekretariat DPRD MURATARA sebesar 337 Juta.

Sementara itu temuan untuk permasalahan dokumen pertanggunjawaban penginapan yang diduga bodong atau tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar 508 Juta.

Disisi lain, hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Dewan (Sekwan) belum dapat dimintai klarifikasinya terkait permasalahan ini. Kamis (11/07/2024). (*)

Halaman:

Baca Juga

Berita Terkait

Tag Populer

Baca Juga

Berita Terpopuler