Dalam surat itu, BPK Sumsel meminta agar dokumen berikut disiapkan dan diserahkan melalui BPKAD Kabupaten Musi Rawas:
1. Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan perencanaan teknis.
2. Dokumen kontrak dan adendum.
3. Laporan hasil pelaksanaan pekerjaan.
4. Dokumen rincian pendistribusian barang atau Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada pihak penerima.